Dikatakan Yadi, dengan adanya hasil pekerjaan yang tidak sesuai mutu, maka perusahaan yang belum menerima pembayaran atas pekerjaannya, proses pembayaran dilakukan sesuai dengan hasil koreksi atau dipotong.
Kemudian, bagi perusahaan yang sudah lebih dulu dibayar, sehingga diwajibkan untuk perusahaan melakukan pengembalian, karena ada pekerjaan yang sudah selesai duluan.
BACA JUGA: BPK Entry Meeting Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Serang
“Total pengembaliannya di catetan terakhir kurang lebih Rp1,2 miliar, jumlah perusahaannya banyak, dan pengerjaannya itu banyaknya pada pembangunan jalan. Kalau yang belum dibayar, nantinya berarti akan dibayar sesuai dengan hasil uji supaya tidak ada kesalahannya,” ucapnya. (agm)