Menurutnya, tahun lalu pihaknya telah mengunjungi sekitar 150 sekolah dan kampus yang ada di wilayah Kota Tangsel. Program Jaksa masuk sekolah rata-rata dari Kejaksaan yang menginisiasi dan ada juga sekolah yang minta.
Materi yang diberikan kepada SD, SMP dan SMA yang dibahas terkait kenakalan remaja, bullying, atau yang lagi viral ada di Tangsel. Sekarang yang marak tawuran dan bullying dan itu menjadi konsen kami tapi, tidak meninggalkan juga esensi terhadpa persoalan hukum lainnya,” tuturnya.
Dalam setiap kunjungannya ke sekolah, jaksa selalu menyampaikan bahwa berdasarkan aturan, contohnya bila melakukan tindak pidana natkotika baik memiliki, menyimpan dan menguasasi maka ancanaman pidanya minimal 4 tahu .
“Termasuk di bullying diatur dalam UU ITE seperti apa,” ungkapnya.
Hasbullah mengaku, materi yamg diberikan kepada mahasiswa hampir sama namun, materinya lebih dalam lagi karena mereka berbeda jenjangnya. Untuk SMP dan SMA sekarang mereka lebih kritis.