TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tersangka penyelundupan satwa dilindungi dari Bareskrim Mabes Polri. Tersangka yang melakukan penjualan hewan via online dikenakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Sumber Daya Alam Hayati.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Intelijen Doni Saputra mengatakan, tersangka tertangkap saat hendak mengirimkan satwa dilindungi negara melalui online.
”Tersangka satu orang berinisial NIK (21), bertempat tinggal di Kecamatan Kelapa Dua. Tersangka ditangkap di rumahnya saat hendak mengirimkan hewan jenis Owa Siamang via online,” jelasnya kepada Banten Ekspres, Rabu (8/1/2025).
Adapun, barang bukti yang disita yakni, dua ekor Owa Siamang, (Symphalangus Syndactylus), satu buah kardus packing dan satu buah handphone merk Oppo A16 model CPH2269.
Untuk Barang bukti kardus packing dan Handphone disimpan di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang. Sedangan untuk barang bukti berupa 2 (dua) ekor Owa Siamang dititipkan di Jaringan Satwa Indonesia di Cikole Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung.