Doni memaparkan, tersangka yang sebelumnya menyimpan dua ekor Owa Siamang di rumahnya ditangkap saat hendak mengirimkan kedua satwa lindung tersebut via ojek online di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 40 ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
”Selanjutnya, NIK akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilaksanakan persidangan,” jelasnya.(sep)