BANTENEKSPRES.CO.ID. SUKADIRI — Sebidang tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Jalan Raya Mauk, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terlantar.
Tertulis dalam plang aset Pemerintah Provinsi Banten ini, luas tanah 3.500 meter. Kode barang 01.01.11.04.01. Perolehan tahun 2011. Peruntukan Gerai Samsat Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Selain lahan sudah ditumbuhi ilalang dan jamban umum, di atas lahan itu juga sudah berdiri sejumlah gubug para pedagang.
Salah seorang warga setempat berinisial IY (45) mengatakan, lahan diperuntukan untuk Kantor Samsat Sepatan. Lahan ini sudah lama terlantar.
“Lahan ini semuanya ntarnya bakalan Samsat udah dijualin ke pemerintah sama pemiliknya anak Haji Salman buat Kantor Samsat, tapi sudah lama tidak dipakai,” kata IY, Selasa (07/01/2025).
Lebih lanjut menurut IY, pedagang yang berjualan di atas lahan tersebut tidak dipungut biaya.