“Secara mendasar di Kabupaten Serang sudah terlaksana, adapun untuk penilaiannya dilakukan setiap tahun oleh Kemenkum HAM,” katanya, Rabu (8/1).
Lalu mengatakan, pelayanan dasar peduli HAM terkait dengan sarana prasarana penyandang disabilitas, serta perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan pemenuhan HAM.
Jadi, bagaimana sarana prasarana tersebut sudah terdesain sedemikian rupa, agar masyarakat khususnya penyandang disabilitas atau lainnya bisa mengaksesnya dengan baik.
“Misalnya ada toilet dibuat khusus untuk penyandang disabilitas, perempuan atau ibu dan anak secara umunya seperti itu penilaiannya. Namun, ada hal lain juga yang menjadi penilaian ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Banten R. Natanegara Kartika Purnama menjelaskan, pemberian penghargaan di bidang HAM adalah bentuk apresiasi atas dedikasi, komitmen, dan perjuangan pemerintah daerah, dalam memperjuangkan hak-hak dasar setiap individu.