Kajian UPT Taman Makan Pahlawan Seribu Dimulai Tahun Ini

UPT
Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel Mohamad Ervin Ardani. (Credit: Tri Budi/Banten Ekspres)

“Ini Perwal akan disesuaikan, Perwal Nomor 36 Tahun 2023 mau ada perubahan dan perubahan Perwal Nomor 49 Tahun 2022 tentang SOTK Dinsos dan akan ada penyesuaian,” tambahnya.

Menurutnya, pembentukan UPT TMP masih menunggu menunggu surat dari Kementerian Sosial karena, mereka akan mengeluarkan surat ke Kementerain Dalam Negeri atau gubernur, agar di Dinsos dapat dibentuk unit pelaksana teknis untuk rumah singgah dan lainnya.

Bacaan Lainnya

“Karena tidak ada pedoman dari Kemensos maka ajuan pembentukan unit pelaksana teknis kita dulu ditolak oleh gubernur. Alasan ditolok ngapain bentuk-bentuk UPT, tidak ada UPT saja bisa jalan,” jelasnya.

Menururnya, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kemensos untuk memperkuat pembentukan UPT. Pasalnya, pembentumljan UPT merupaka. kebutuhan organisasi daerah.

“Kayak rumah singgal layanannya 24 jam maka harus dibentuk UPT. TPM juga banyak yabg datang dan itu justru di hari sabtu dan minggu dan bukan dihari biasa,” terangnya.

Pos terkait