LEBAK — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi l DPRD Lebak, Dinas PMD, Inpektorat, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) dan Apdesi yang membahas kegiatan Peningkatan kapasitas Prades se Kabupaten Lebak yang tidak melibatkan PABPDSI diduga melanggar aturan, berjalan cukup alot.
Sekretaris Apdesi, Yadi menyatakan, kapasitas Apdesi dalam kegiatan sosialisasi peningkatan kapasitas Prades hanya sekedar menjebatani desa saja. Sehingga, tekhnis kegiatan aad sepenuhnya di pihak ke 3 atau pendor.
“Kami hanya menjalankan perintah pimpinan saja,” kata Yadi, saat RDP.
Sekretaris PABPDSI Lebak, Ace Sumirsa Ali menyatakan, hasil investigasi PABPDSI yang tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut banyak ditemukan pelenggaran yang dilakukan pihak panitia.
Menurut Ace, banyak pelanggaran yang dilakukan penyelenggaran kegiatan tersebut, diantaranya dana yang dikumpulkan masuk ke rekening pribadi panitia yang nilainya miliaran rupiah.