Tergoda Dengan Bentuk Tubuh Korban, Perempuan Berkebutuhan Khusus Dicabuli Tukang Cukur Rambut

Perempuan
MELAKUKAN PEMERIKSAAN: Personel Unit PPA Polres Serang melakukan pemeriksaan kepada pelaku pencabulan, di Mapolres Serang kemarin. (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

Setelah anak gadisnya menceritakan semua yang dialaminya malam itu, orang tuanya tidak menerima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang.

“Berbekal laporan tersebut, personil Unit PPA langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya, yang selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Kata Condro, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di dalam ruko tempatnya bekerja.

“Adapun motifnya, karena pelaku tergoda dengan korban berkebutuhan khusus ini dan terbawa hawa nafsu,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp5 miliar. (agm)

Pos terkait