“Tidak mungkin pelantikan harus serentak, menunggu semua gugatan di MK selesai. Akan memakan waktu lama,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten kemarin, menetapkan Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Banten nomor 9 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam Pemilihan tahun 2024.
Dalam keputusan itu, Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah memperolehan suara terbanyak, 3.102.501 suara atau 55,88 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Terpilih Provinsi Banten periode 2025-2030.
“Segala proses tahapan pilkada telah berakhir, dan alhamdulillah semuanya tadi bisa berjalan dengan lancar dan kondusif,” kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan, dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di kantor KPU Banten, Kamis (9/1).