Jadi Syarat PPPK, Permintaan SKCK Meningkat

Permintaan
Sejumlah warga yang mengurus SKCK menunggu panggilan di lapangan yang disiapkan khusus seiring meningkatnya jumlah pembuat SKCK di Polres Tangsel.(Credit: Tri Budi/Banten Ekspres)

SERPONG — Sejak awal 2025 permintaan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tangsel me­ningkat. Pembuatan SKCK tersebut dilakukan oleh calon Pegawai Pemerintah Daerah perjanjian kerja (PPPK) Pem­kot Tangsel.

Melalui Satuan Intelkam, anggota setiap hari melayani ratusan masyarakat yang mem­buat SKCK. Bahkan, petugas sempat harus lembur hingga pukul 23.00 WIB untuk menye­lesaikan layanan pembuatan SKCK tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril mengatakan, SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk keperluan warga negara yang berhubungan dengan berbagai kegiatan. Salah satu­nya sebagai syarat mendaftar menjadi PPPK.

“SKCK menjadi salah satu syarat penting karena mem­berikan informasi bahwa pe­mohon tidak terlibat dalam tindakan kriminal,” ujarnya kepada Banten Ekspres, Minggu (12/1/2025).

Agil menambahkan, sejak awal 2025 pihaknya menerima permohonan pembuatan SKCK dan jumlahnya mening­kat cukup signifikan. Hal ter­sebut terjadi lantaran saat ini sedang ada penerimaan PPPK Pemkot Tangsel.

Pos terkait