Awalnya, pihaknya menerima permohonan pembuatan SKCK tiap hari hingga 600 permohonan namun, lantaran terjadi penumpukan dan selesai hingga larut malam maka jumlah layanan tiap hari dikurangi.
“Sekarang kita layani maksimal 300 pemohon SKCK. Tadinya sempat 600 pemohon per hari,” tambahnya.
Menurutnya, pendaftaran layanan pembuatan SKCK di Polres Tangsel hanya dilakukan secara online. Dimana pemohon mengisi identitas diri pada website Polres Tangsel atau di aplikasi android. Pemohon mencetak kode registrasi.
“Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di Polres Tangsel,” jelasnya.
“Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30 ribu yang disetorkan ke petugas Polri setempat,” tutupnya.
Sementara itu, salah satu warga yang mengurus SKCK adalah Fikri. Sejak pengumuman lolos sebagai PPPK ia bersama rekannya yang lulus mulai mengurus SKCK.
“Pengurusan SKCK mulai pendaftaran yang dilakukan secara daring kemudian konfirmasi berkas di Satintelkam Polres Tangsel,” ujarnya.
“SKCK sendiri menjadi salah satu syarat berkas yang harus dilengkapi oleh calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” tutupnya. (bud)