Jadi Syarat PPPK, Permintaan SKCK Meningkat

Permintaan
Sejumlah warga yang mengurus SKCK menunggu panggilan di lapangan yang disiapkan khusus seiring meningkatnya jumlah pembuat SKCK di Polres Tangsel.(Credit: Tri Budi/Banten Ekspres)

Awalnya, pihaknya menerima permohonan pembuatan SKCK tiap hari hingga 600 permo­honan namun, lantaran terjadi penumpukan dan se­lesai hing­g­a larut malam maka ju­mlah layanan tiap hari di­kurangi.

“Sekarang kita layani maksi­mal 300 pemohon SKCK. Ta­di­n­ya sempat 600 pemohon per hari,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pendaftaran layanan pembuatan SKCK di Polres Tangsel hanya dilakukan secara online. Dimana pemo­hon mengisi identitas diri pada website Polres Tangsel atau di aplikasi android. Pemohon mencetak kode registrasi.

“Pemohon membawa persya­ratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada pet­ugas SKCK di Polres Tang­sel,” jelasnya.

“Biaya pembuatan SKCK ada­lah Rp30 ribu yang dise­torkan ke petugas Polri se­tempat,” tutupnya.
Sementara itu, salah satu warga yang mengurus SKCK adalah Fikri. Sejak peng­umum­an lolos sebagai PPPK ia ber­sama rekannya yang lulus mulai mengurus SKCK.

“Pengurusan SKCK mulai pendaftaran yang dilakukan secara daring kemudian konfir­masi berkas di Satintelkam Polres Tangsel,” ujarnya.

“SKCK sendiri menjadi salah satu syarat berkas yang harus dilengkapi oleh calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” tutupnya. (bud)

Pos terkait