SERANG — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Banten meminta kepada tiga daerah untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, hingga saat tiga daerah yakni Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Serang belum menetapkan UMSK masing-masing. Sementara satu daerah lainnya Kabupaten Tangerang akan segera merevisi UMSK.
“Kabupaten Tangerang segera merevisi UMSK sesuai dengan yang diharapkan yakni, kenaikan sebesar 7 persen, 4 persen, 3 persen, dan 2 persen dari masing-masing sektor,” katanya saat audiensi ke Pemprov Banten, di ruang rapat Gubernur, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (11/1).
Ia menjelaskan, tiga daerah itu beralasan karena tidak ada rekomendasi, padahal sesuai amanah konstitusi bahwa UMSK harus diberlakukan. Terlebih Pemprov juga telah mengeluarkan UMSK tersebut pada akhir Desember lalu.