Serikat Pekerja Minta 3 Daerah Segera Tetapkan UMSK

UMSK
AUDIENSI: Sejumlah anggota KSPI Provinsi Banten melakukan audiensi, dan diterima langsung oleh Pj Gubernur Banten A Damenta di di ruang rapat Gubernur, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (11/1). (CREDIT: PEMPROV BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Banten meminta kepada tiga daerah untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, hingga saat tiga daerah yakni Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Serang belum menetapkan UMSK masing-masing. Sementara satu daerah lainnya Kabupaten Tangerang akan segera merevisi UMSK.

Bacaan Lainnya

“Kabupaten Tangerang segera merevisi UMSK sesuai dengan yang diharapkan yakni, kenaikan sebesar 7 persen, 4 persen, 3 persen, dan 2 persen dari masing-masing sektor,” katanya saat audiensi ke Pemprov Banten, di ruang rapat Gubernur, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (11/1).

Ia menjelaskan, tiga daerah itu beralasan karena tidak ada rekomendasi, padahal sesuai amanah konstitusi bahwa UMSK harus diberlakukan. Terlebih Pemprov juga telah mengeluarkan UMSK tersebut pada akhir Desember lalu.

Pos terkait