Ia menjelaskan, dari sektor irigasi, Provinsi Banten didukung oleh 1.419 Daerah Irigasi (DI) yang terdiri atas lima kewenangan Pemerintah Pusat, 22 kewenangan Provinsi Banten, dan 1.392 kewenangan Kabupaten/Kota.
“Dalam rangka tindak lanjut Surat Menteri Pertanian tanggal 06 Desember 2024 perihal Data Identifikasi Kebutuhan Fasilitas Irigasi di Provinsi Banten, kami telah menyampaikan identifikasi fasilitas irigasi yang perlu perbaikan,” katanya.
Untuk memenuhi sumber air baku/irigasi, ada beberapa waduk dan bendungan yang sudah bisa dioptimalkan. Seperti waduk Sindangheula, Bendungan Karet Tersaba, Waduk Cidanau, Waduk Pasir Kopo, Waduk Cilawang, Bendungan Ciliman dan Waduk Karian.
BACA JUGA: Jangan Main-Main dengan Bahan Pangan, Pj Gubernur Banten Ingatkan Sanksi Pidana Berat
“Sumber air baku itu dapat memenuhi kebutuhan air pada lahan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Provinsi Banten,” jelasnya.