Di tempat yang sama, Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN, Ossy Dermawan mengatakan, bahwa sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomis tanah tersebut.
“Dengan memiliki sertifikat, tanah menjadi lebih bernilai dan dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha. Harapannya, pemilik tanah dapat memanfaatkannya secara produktif yang bisa membawa keberkahan dan kemaslahatan masyarakat,” ucapnya. (fad)