BANTENEKSPRES.CO.ID. TANGERANG — Keberadaan pagar laut yang membentang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang masih menjadi teka-teki. Pasalnya, pemerintah pusat maupun daerah sama sekali tidak pernah memberi izin untuk memagari laut.
Kendati demikian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menyatakan, zona laut yang digunakan untuk lokasi pemagaran masuk dalam wilayah pemanfaatan laut.
“Di dalam zona tersebut, bisa dilakukan aktivitas pelabuhan laut, pariwisata, perikananan tangkap, waduk lepas pantai dan budidaya lain yang sejenis, pemukiman, jalur transportasi dan berbagai kegiatan lainnya,” kata Eli dalam diskusi publik yang digelar di Kementerian Kelautan Perikanan di Jakarta, belum lama ini.
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, disebutkan ada sekitar 4.000 nelayan yang beraktivitas lokasi tersebut, baik yang tangkap maupun budidaya.