“Tiap Perda luas zonasinya berbeda, ada zona budaya, pertambangan, pariwisata dan lain-lain. Permohonan atas tanah, untuk masyarakat perorangan tidak diwajibkan dokumen PKKPRL apalagi berdasarkan tanah milik adat, langsung diproses dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih jauh Pabrio menjelaskan, jika yang mengajukan permohonan hak dari badan hukum, maka wajib memenuhi PKKPRL dari instansi terkait. (zky)