Ketua Pelaksana, Sungki menyampaikan, inisiatif pertemuan ini didasarkan atas perlunya penyebaran informasi rencana investasi kawasan industri dan pelabuhan. Serta manfaatnya untuk warga Kabupaten Serang, khususnya untuk warga yang berada di Kecamatan Tanara, Tirtayasa, dan Pontang.
Berdasarkan pemaparan poin dari masyarakat Serut ini dapat disampaikan sebagai berikut, bahwa rencana investasi kawasan industri dan pelabuhan ini telah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah melalui Pemerintah Kabupaten Serang. Yakni untuk PT Pandu Permata Indah seluas 2.933 Hektare dan PT Bahana Karunia Indah seluas 3.767,8 Hektare di Kecamatan Tanara, Tirtayasa, dan Pontang.
Menurutnya, masyarakat Serut mendukung program pemerintah dan rencana investasi ini untuk menjadikan wilayah Serut menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Serang dan Provinsi Banten, yang dapat meningkatkan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah.