Seperti dikutip dari Kabar24.com, Direktur Kepatuhan BPR KRG, Deni Setia Wahyudi mengakui BPR KRG benar memiliki utang ratusan miliar. Meski begitu, kata dia, kondisi keuangan BPR masih dalam kondisi sehat, dengan rasio kredit macet kurang lebih hanya 3 persen.
“OJK menetapkan batas rasio Non-Performing Loan (NPL) sebesar 5 persen. Kami hanya sekitar 3 persen,” ucapnya.
Kepala Bidang Akuntansi Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Ika Retno Wardati membenarkan bahwa tahun ini bakal ada pembahasan peraturan daerah (Perda) penyertraan modal untuk BPR KRG. (sdh)