TP PKK Desa Renged Bentuk Kelompok Kerja

Pokja
POKJA: TP PKK Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, bentuk Pokja di aula kantor desa setempat, Senin (13/1).(Credit: Dokumentasi Pemerintah Desa Renged)

TANGERANG — Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahte­raan Keluarga (PKK) Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, bentuk kelompok kerja (Pokja) di aula kantor desa setempat, Senin (13/1). Ketua TP PKK Keca­matan Kresek Kartika Tatang Sur­yana menerangkan tentang arti PKK kepada masyarakat Desa Re­nged.

”PKK adalah singkatan dari Pem­berdayaan dan Kesejahteraan Ke­luar­ga, yaitu organisasi kemasya­rakatan yang bertujuan untuk me­ning­katkan kesejahteraan ma­sya­rakat,” ujarnya, melalui kete­rang­annya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, PKK bergerak di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. PKK memiliki beberapa fungsi. Fungsi PKK antara lain, di­jelaskannya, meng­himpun, meng­gerakkan dan membina potensi masyarakat. Lalu, merencana­kan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program PKK.

Kemudian, memberikan pembi­naan kepada TP PKK. Melakukan su­pervisi, advokasi, dan pelaporan terkait program-program PKK dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.

Pos terkait