TANGERANG — Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, bentuk kelompok kerja (Pokja) di aula kantor desa setempat, Senin (13/1). Ketua TP PKK Kecamatan Kresek Kartika Tatang Suryana menerangkan tentang arti PKK kepada masyarakat Desa Renged.
”PKK adalah singkatan dari Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, yaitu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, melalui keterangannya.
Lebih lanjut, PKK bergerak di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. PKK memiliki beberapa fungsi. Fungsi PKK antara lain, dijelaskannya, menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat. Lalu, merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program PKK.
Kemudian, memberikan pembinaan kepada TP PKK. Melakukan supervisi, advokasi, dan pelaporan terkait program-program PKK dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.