Dewan Apresiasi Proses PBG Bisa 1 Jam

PBG
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam. (Credit: ABdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—DPRD Kota Tangerang mengapresiasi kinerja Pemkot Tangerang yang mampu menghadirkan inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 jam selesai. Kendati demikian, Dewan meminta agar Pemkot Tangerang bisa konsisten dalam menjaga ritme pelayanan tersebut.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan, proses penerbitan PBG di Kota Tangerang yang dicanangkan hanya 10 jam, namun berhasil diterbitkan sekitar 1 jam saja pada kunjungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau layanan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kantor Pemkot Tangerang, Selasa(14/1/2025).

Bacaan Lainnya

“Tadi ada warga mengajukan proses PBG dan berhasil dilayani hanya 54 menit, tidak sampai 1 jam itu bisa, kita apresiasi inovasi ini,” kata Rusdi saat ditemui BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa(14/1/2025).

BACA JUGA :
Langgar Perda, 13 Warga Hanya Ditegur, Warga Tertangkap Tangan Buang Sampah di Jalan

Pos terkait