Dewan Apresiasi Proses PBG Bisa 1 Jam

PBG
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam. (Credit: ABdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Harus cepat seperti tadi, kalau 10 jam itu kan batas maksimal, tadi bisa di proses dalam waktu 54 menit,” tandasnya.

Terobosan layanan ini, tambah Rusdi, guna memudahkan masyarakat dalam pemenuhan administrasi perizinan bangunan dan gedung.

Bacaan Lainnya

“Semoga, 4 jam atau 10 jam atau lebih cepat lagi dapat terus direalisasikan secara nyata dan konsisten terus menerus dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (ziz)

Pos terkait