“Harus cepat seperti tadi, kalau 10 jam itu kan batas maksimal, tadi bisa di proses dalam waktu 54 menit,” tandasnya.
Terobosan layanan ini, tambah Rusdi, guna memudahkan masyarakat dalam pemenuhan administrasi perizinan bangunan dan gedung.
“Semoga, 4 jam atau 10 jam atau lebih cepat lagi dapat terus direalisasikan secara nyata dan konsisten terus menerus dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (ziz)