TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah melaksanakan pelimpahan Tahap 2 kasus penipuan dan penggelapan produk minyak goreng dengan tersangka seorang wanita berinisial YM (48). Proses pelimpahan dilakukan pada Selasa (14/1/2025) setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menjelaskan bahwa YM diduga kuat melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya yang menyebabkan kerugian sebesar Rp608.417.828.
“Tersangka YM terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan produk minyak goreng. Perbuatannya telah merugikan pihak korban dengan nominal kerugian mencapai lebih dari Rp600 juta,” ujar Doni.
Doni menambahkan, kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan oleh tersangka melalui modus penipuan yang melibatkan produk minyak goreng.