Langgar Perda, 13 Warga Hanya Ditegur, Warga Tertangkap Tangan Buang Sampah di Jalan

13 Warga
FOTO: Petugas Kecamatan Ciledug menjaring warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, Senin (14/1/2025). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Sebanyak 13 orang warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di tengah Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (14/1/2025) malam. Mereka diamankan petugas saat terjaring operasi penegakan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 / 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Namun, setelah diamankan belasan warga ini hanya diberi teguran dan diminta tak mengulangi perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Camat Ciledug, Ayi Nuradin mengatakan, petugas memergoki belasan warga saat akan membuang sampah sembarangan di bahu tengah jalan Raden Fatah. “Petugas mendapati 13 warga tertangkap tangan petugas saat operasi penegakan Perda Nomor 2 / 2022 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Ayi dalam keterangannya, Senin (14/1/2025).

Dikatakan, pelaksanaan operasi dalam rangka penegakan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 / 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Pemkot Tangerang terus meningkatkan dalam mengatasi permasalahan sampah.

Pos terkait