Dia mengatakan, dalam operasi penegakan Perda tersebut, pihaknya sengaja menyasar sepanjang bahu tengah jalan Raden Fatah sepanjang jalan Raden Fatah dan Jalan di sekitar Kelurahan Sudimara Selatan hingga jembatan Kelurahan Parung Serab.
“Biasanya warga membuang sampah sembarangan di bahu tengah jalan di malam hari,” katanya.
Dia menyebut, warga yang tertangkap tangan dalam operasi tersebut, diberikan sanksi teguran dan membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Kita operasi pada malam hari, karena banyak warga yang membuang sampah, warga yang kita amankan diberikan sanksi teguran dan membuat surat pernyataan tertulis, jika masih membandel akan kita tahan sementara KTP dan wajib ikuti sidang tipiring (Tindak Pidana Ringan) sebagai efek jera,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, lanjut Ayi, petugas Tramtib Kecamatan Ciledug akan rutin melakukan patroli terutama pada malam hari di sepanjang Jalan Raden Fatah.