Bahas Dua Opsi, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Kepala Daerah

Jika opsi ini meniadi pilihan pelantikan akan dilakukan di Februari. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada 2024, dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah segera memastikan teknis pelantikan kepala daerah. Menyusul adanya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

“Ada dua putusan Mahkamah Konstitusi yang pertimbangan hukumnya itu agak menimbulkan keragu-raguan. Apakah MK menghendaki pelantikan itu nanti serentak apabila sudah selesai sengketa atau bisa dilantik yang tidak sengketa lebih dahulu,” ujar Yusril.

Pos terkait