SERANG — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang menyebutkan, banyak warga yang membangun rumah di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Padahal itu secara aturan tidak diperbolehkan, karena masuk pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Meskipun lahan sawah itu milik warga, namun perlu adanya antisipasi agar tidak menjamur, yang nantinya dapat mengurangi jumlah KP2B untuk pengembangan ketahanan pangan di Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang Muhammad Furqon mengatakan, kurang lebih ada sekitar 32 ribu hektar yang masuk dalam KP2B. Hal itu merupakan hasil dari pemetaan pola ruang yang dilakukannya dengan pemerintah pusat.
Namun dari hasil pantauannya, ternyata banyak warga yang membangun rumah di atas lahan sawah tersebut, yang tentunya berpotensi pada pengurangan jumlah LSD yang telah ditetapkan.