“Kita tidak bisa melarang, karena sawahnya milik mereka sendiri, cuman kalau tidak kita atur pasti akan semakin menjamur yang tentunya akan mengurangi jumlah LSD. Sehingga, perlu adanya duduk bareng dengan pemerintah pusat terkait kebijakan apa yang harus kita buat, supaya warga tetap bisa bangun rumah namun LSD nya tetap bisa kita pertahankan,” katanya, Rabu (15/1).
Furqon mengatakan, secara aturan tidak diperbolehkan warga membangun rumah diatas LSD, karena nantinya proses perizinan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan terhambat.
Pasalnya, LSD yang dikembangkan untuk KP2B ini tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan, secara otomatis legal formal mereka mendirikan rumah tidak bisa mengurus izinnya karena terkendala dengan pola ruangnya.
“Misalnya, warga pengen mengurus izin IMB atau PPG-nya tentu akan terhambat, karena bangunan itu menyalahi aturan pola ruangnya,” ujarnya.