BPKAD Survei PSU Perumahan Panorama, Tindak Lanjut Permohonan Warga Melalui Paguyuban

PSU Perumahan
SURVEI: BPKAD Kabupaten Tangerang survei PSU Perumahan Panorama Sepatan 1, di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025). (Foto: Kirima warga untuk Banten Ekspres)

BANTENEKSPRES.CO.ID. KABUPATEN TANGERANG — Pengembang perumahan di Kabupaten Tangerang wajib menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyerahan PSU ini penting untuk memastikan keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum di perumahan dan menunjang kehidupan sosial masyarakat perumahan. Jika pengembang belum menyerahkan PSU, maka Pemda tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan maupun perawatan.

Bacaan Lainnya

Hal ini, dapat merugikan masyarakat dan menghambat peran pemerintah dalam melayani masyarakat. Setelah proses komunikasi dan administrasi, Paguyuban Warga Perumahan Panorama Sepatan 1, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, kedatangan perwakilan BPKAD Kabupaten Tangerang untuk tindak lanjut Permohonan warga melalui Paguyuban Warga berkaitan dengan pemanfaatan PSU Perumahan Panorama Sepatan, Rabu (15/01/2025) siang.

Pos terkait