”Komite sekolah, berperan membantu dan menunjang program-program satuan pendidikan serta mensosialisasikan kepada masyarakat agar lebih jelas dan teruai secara teknis dengan melakukan komunikasi antara pihak sekolah dengan masyarakat terkait dengan tujuan dan aturan pelaksanan program sekolah,”ungkapnya.
Nurhipalah menuturkan, bahwa komite sekolah siap berkomunikasi, berkolaborasi dan bersinergitas dengan penegak hukum kejaksaan dan kepolisian untuk memberikan pengetahuan pelayanan hukum dalam hal pengawasan penggunaan anggaran.
”Kami siap mendorong program pendidikan Vokasi khusus SMK sesuai dengan kebutuhan DUDI untuk mempersiapkan tenaga kerja yang profesional. Pemerintah agar mengevaluasi kembali peraturan mengenai PPDB agar tidak menimbulkan permasalahan. Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah menjadi acuan dalam peran serta masyarakat,” tutupnya.(ran)