“Kebanyakan terkait masalah tanah yang bertanya soal hukum,” imbuhnya.
Dalam layanan konsultasi hukum ini, tambah Eva, apabila konsultasi hukum tersebut diperlukan tindak lanjut maka pihaknya akan mengarahkan sesuai kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA :
Langgar Perda, 13 Warga Hanya Ditegur, Warga Tertangkap Tangan Buang Sampah di Jalan
“Misal, mereka nanya hanya soal kebutuhan NIB, jika sudah mereka anggap cukup, mereka bisa langsung pulang,, tapi kalau persoalan hukum lainnya yang perlu di tindak lanjuti, nanti kita arahkan sesuai kebutuhan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin membutuhkan layanan konsultasi hukum, bisa juga melalui akun media sosial Kejari Kota Tangerang seperti, aplikasi Instagram, Facebook dan aplikasi X (Twitter) dengan nama akun Kejari kota Tangerang. (ziz)