Ngaku Tokoh Agama, Ternyata Pengedar Upal

Upal
MENUNJUKKAN: Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto bersama Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol, Dian Setyawan menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Polda Banten, Kota Serang, Rabu (15/1). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (48), pelaku peredaran uang palsu (Upal) di Kampung Telasari Rt/Rw 002/004, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Polda Banten, Rabu (15/1). Turut hadir Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan.

Bacaan Lainnya

Didik mengatakan, penangkapan ini menindaklanjuti adanya Informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu (Upal) berjenis mata uang rupiah di wilayah hukum Polda Banten. Uang tersebut digunakan untuk menipu masyarakat.

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Kapal di Pelabuhan Merak Disetop, Polda Banten Rekayasa Lalu Lintas Menuju Pelabuhan dan Tempat Wisata

“Diduga uang palsu tersebut digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul,” katanya.

Pos terkait