SERANG — Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (48), pelaku peredaran uang palsu (Upal) di Kampung Telasari Rt/Rw 002/004, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Polda Banten, Rabu (15/1). Turut hadir Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan.
Didik mengatakan, penangkapan ini menindaklanjuti adanya Informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu (Upal) berjenis mata uang rupiah di wilayah hukum Polda Banten. Uang tersebut digunakan untuk menipu masyarakat.
“Diduga uang palsu tersebut digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul,” katanya.