Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol, Dian Setyawan menjelaskan, pada Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, mendapat laporan dari masyarakat dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten terkait adanya dugaan tersebut di Kampng Telasari Rt/Rw 002/004, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
“Berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa benar di daerah tersebut menyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing yuan dari China,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya langusng mendatangi lokasi dan menemukan orang yang diduga menyimpan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing tersebut.
BACA JUGA: Antisipasi Bentrok Fisik, Polda Banten Terjunkan Puluhan Ribu Personel
“Kemudian melakukan pemeriksaan dan terhadap pelaku diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Banten, berikut dengan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku,” terangnya.