Berdasarkan motif, kata Dian, pelaku melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang mengaku sebagai tokoh agama yang dapat menggandakan uang. Caranya dengan menukar uang asli.
“Kepada korban pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat, serta bisa menarik uang amanah atau uang orang tua seperti uang jadul yang tersimpan di dalam sebuah peti dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan ini, Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, senilai Rp 260 juta, 3 lembar kain putih, 1 buah peti kayu dan gembok besi. Kemudian 300 lembar mata uang yuan China pecahan 1 yuan, dan uang tunai pecahan Rp100.000, senilai Rp23,7 juta.
Atas aksi tersebut, pelaku dikenakan Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, dijerat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10-15 tahun penjara. (mam)