Opsen Pajak Berlaku, PKB dan BBNKB Tetap Naik

BBNKB
Gedung Samsat Ciputat berdiri megah di Jalan RE. Martadinata, Ciputat. (Credit: Tri Budi/Banten Ekspres)

Kebijakan tersebut tertuang pada Pergub Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok PKB, BBNKB dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

“Kebijakan ini berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15 persen dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25 persen, serta pengurangan 100 persen untuk pokok BBNKB 2,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, opsen tetap berlaku dan hal tersebut tidak bisa dihindari. Bagaimana masyarakat tidak terbebani dengan adanya opsen sehingga ada Pergub 2028 untuk menyeimbangkan beban masyarakat. Sehingga pembayarannya ekuivalen dengan pembanyaran tahun lalu.

Diketahui, tahun 2024 total keseluruhan target yang dibebankan kepada UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Provinsi Banten sebesar Rp974,5 miliar dan realisasinya mencapai Rp970,1 miliar atau 99,56 persen.

Untuk tahun ini, Beny mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti targetnya berapa. Namun, pada akhir 2024 secara keseluruhan kemungkinan sudah ada besaran targetnya tapi, karena ada perubahan Pergub Nomor 28 dan itu otomatis mengurangi penerimaan provinsi.

BACA JUGA :
1.900 Honorer Tangsel Daftar PPPK Tahap 2

Pos terkait