SERANG — Pemprov Banten masih terus membahas revisi atau tidaknya Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten/Kota tahun 2025. Khususnya empat daerah yang saat ini belum menetapkan UMSK.
Hal ini diungkapkan oleh Pj Gubernur Banten, A. Damenta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Usulan Revisi Keputusan Gubernur Banten tentang UMSK Kabupaten/Kota Tahun 2025 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (15/1).
Rakor dihadiri beberapa kepala daerah di Provinsi Banten, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dewan pengupahan kabupaten/kota, asosiasi pengusaha serta dari serikat buruh.
Damenta mengatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan serikat buruh beberapa waktu lalu. Tindak lanjut ini untuk membangun komunikasi antar pihak, untuk mewujudkan kondisi stabilitas investasi yang baik, termasuk juga masalah ketenagakerjaan.
“Ini sesuai dengan pesan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sehingga terwujud stabilitas ekonomi yang baik dan investasi meningkat,” katanya.