Ia menjelaskan, rakor ini berangkat dari surat Bupati Tangerang tertanggal 24 Desember 2024 perihal Usulan Revisi UMSK Kabupaten Tangerang Tahun 2025.
Kemudian surat dari Apindo Kabupaten Tangerang tertanggal 27 Desember 2024 perihal Penolakan terhadap Usulan Revisi UMSK tahun 2025. Terakhir surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten kepada Pj Bupati Tangerang perihal Pengembalian Usulan UMSK 2025.
“Masalah UMSK ini, kami tidak ingin menjadi sebuah polemik yang berlarut. Namun demikian provinsi tidak bisa mendengar dari salah satu pihak saja untuk mengambil suatu kebijakan. Harus ada musyawarah bersama,” ujarnya.
Ia menuturkan, penetapan Upah Minimum Sektoral ini ditentukan oleh gubernur yang didasarkan pada rekomendasi bupati/wali kota atas dasar kesepakatan bersama dewan pengupahan setempat.
“Sehingga kebijakan ini harus disepakati semua, bulat dan utuh,” tuturnya.