UMSK Kabupaten/Kota Antara Revisi atau Tidak

UMSK
PIMPIN: Pj Gubernur Banten, A. Damenta bersama Kepala Disnakertrans Septo Kalnadi memimpin Rakor Usulan revisi Keputusan Gubernur Banten tentang UMSK Kabupaten/Kota Tahun 2025 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (15/1). (CREDIT: PEMPROV BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, ada dua hal yang menjadi pembahasan pokok dalam rakor ini. Pertama, penetapan UMSK Kabupaten Tangerang yang tidak seimbang antar wilayah sebelahnya, dan kedua Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Serang yang tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral.

“Dari beberapa keterangan stakeholder yang diundang, untuk Kota Serang dan Pandeglang memang tidak pernah diusulkan dan dibahas terkait UMSK. Sementara untuk Kabupaten Lebak juga sama, namun Pj Bupati Lebak mengeluarkan Surat Edaran (SE),” katanya.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan saat ini Pemprov Banten masih terus melakukan rakor terkait dengan revisi atau tidaknya UMSK di masing-masing daerah.

“Ini masih perlu pembahasan internal apakah akan direvisi atau tidaknya,” paparnya. (mam)

Pos terkait