Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, ada dua hal yang menjadi pembahasan pokok dalam rakor ini. Pertama, penetapan UMSK Kabupaten Tangerang yang tidak seimbang antar wilayah sebelahnya, dan kedua Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Serang yang tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral.
“Dari beberapa keterangan stakeholder yang diundang, untuk Kota Serang dan Pandeglang memang tidak pernah diusulkan dan dibahas terkait UMSK. Sementara untuk Kabupaten Lebak juga sama, namun Pj Bupati Lebak mengeluarkan Surat Edaran (SE),” katanya.
Ia menyebutkan saat ini Pemprov Banten masih terus melakukan rakor terkait dengan revisi atau tidaknya UMSK di masing-masing daerah.
“Ini masih perlu pembahasan internal apakah akan direvisi atau tidaknya,” paparnya. (mam)