Dia juga mendorong seluruh truk-truk, becak motor dan gerobak sampah setelah digunakan dibersihkan oleh awak truk atau penggunanya. Hal itu guna menjaga terjadinya korosi sekaligus menjaga kebersihan kendaraan tersebut.
“Kita juga sampaikan supaya sopir-sopir truk dan awak kendaraan pengangkut sampah lainnya merawatnya, mencuci kendaraan supaya tetap bersih,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, jika awak kendaraan tersebut tidak dapat merawat armada pengangkut sampah dengan baik agar diberikan sanksi tegas.
“Tadi kita tekankan untuk memberikan punishment bagi sopir-sopir atau pemegang kendaraan yang tidak melakukan pembersihan,” tegasnya.
Senada dikatakan, anggota Komisi IV, Apanudin DLH Kota Tangerang memiliki 151 armada truk pengangkut sampah. Armada tersebut merupakan aset Pemkot Tangerang yang seharusnya mendapatkan perawatan secara maksimal agar dapat dioperasikan secara rutin.
BACA JUGA :
Kejari Kota Tangerang Hadirkan Layanan Konsultasi Hukum