“Untuk diketahui, semua THL sudah dialokasikan gaji yang cukup sesuai dengan UMR,” katanya.
Seperti diketahui THL menjadi gaji per bulan Rp 3 juta lebih. Menurut Nurdin, dari sisa 1.786 THL yang gagal kemarin terdapat sisa formasi untuk tenaga kesehatan dan guru yang belum terisi. Untuk itu Pemkot Tangerang sudah mengajukan surat ke Kemenpan-RB agar formasi tersebut bisa dialihkan ke tenaga tehnis.
Hingga kini pihaknya masih masih menunggu jawaban itu. “Ini adalah kebijakan nasional yang sudah disiapkan dan terhadap THL yang tidak lulus memiliki kesempatan untuk menjadi ASN dengan istilah PPPK itu,” jelasnya.
THL yang tidak lulus kemudian menjadi PPPK paruh waktu itu berdampak atau tidak? Menurut Nurdin tentunya tidak ada. “Toh gajinya sudah kita pastikan ada, bahkan dengan status PPPK paruh waktu pun mereka akan lebih pasti, sudah terdata dan memiliki NIK. Hanya bedanya diperpanjang setahun sekali, tetapi dalam jangka panjang pasti akan ada kebijakan lain dari pemerintah,” bebernya.