Ketua DPRD Berharap Sesuai Perpres, Pelantikan Sachrudin-Maryono

DPRD
DARI KIRI : Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Andri S Permana, Pj Wali Kota, Ketua DPRD Rusdi Alam, Wali Kota terpilih Sachrudin, Wakil Wali Kota terpilih, Wakil Ketua DPRD Arif Wibowo dan Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto foto bersama usai sidang paripurna penetapan Sachrudin/Maryono menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

KOTA TANGERANG—DPRD Kota Tangerang secara resmi mengumumkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih Periode 2025-2030, Sachrudin-Maryono Hasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (15/1/25).

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam pelantikan wali kota dan wakil wali kota, bisa dilakukan sesuai jadwal yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam perpres tersebut disebutkan, pelantikan Gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara Bupati dan Wali Kota pada 10 Februari 2025. Namun, kata Rusdi, ada pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keserentakan pelantikan menimbulkan dua opsi pelaksanaan.

Opsi pertama, kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik serentak setelah semua gugatan di MK selesai. Opsi kedua, kepala daerah terpilih yang tidak digugat di MK dilantik tanpa harus menunggu semua gugatan di MK selesai.

Pos terkait