“Secara aturan kota/kabupaten pelantikan tanggal 10 Februari, belum ada perubahan perpresnya. Cuma ada wacana katanya diundur atau dimajukan, kita tunggu aja ya kabar pastinya,” ujar Rusdi.
Ia mengatakan, setelah ditetapkannya Sachrudin-Maryono Hasan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih, pihaknya akan menyampaikan ke Pemprov Banten yang kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dapat dilakukan pembahasan terkait pelaksanaan pelantikan.
“Melalui Provinsi Banten seluruh berkas yang dipersyaratkan kita sampaikan yang kemudian dilanjutkan ke Kemendagri,” ungkap Rusdi.
Dia berharap, dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang telah ditetapkan, dapat membawa harapan baru menjadikan Kota Tangerang lebih baik lagi dan lebih maju serta dapat menyejahterakan warganya.
“Pastinya maju menjadi kota yang kita banggakan bersama,” imbuhnya. Wali Kota terpilih, Sachrudin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas ditetapkannya sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030.