TIGARAKSA — Seorang pria berkewarganegaraan asing (WNA) asal Malaysia berinisial NZE menjalani pelaksanaan pemeriksaan Tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (16/1/2025).
NZE diduga terlibat dalam penyelundupan obat-obatan terlarang jenis Etimodate dari Malaysia ke Indonesia. Perbuatannya tersebut dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra, menyatakan bahwa NZE ditangkap setelah upaya penyelundupannya terungkap oleh aparat keamanan di salah satu bandara internasional.
“Tersangka NZE membawa obat-obatan terlarang jenis Etimodate, yang penggunaannya dibatasi ketat sesuai peraturan kesehatan di Indonesia,” jelas Doni.
Menurut Doni, NZE membawa obat-obatan tersebut dengan tujuan mendistribusikannya ke wilayah tertentu di Indonesia.