Penyelundupan Obat Terlarang, WNA Asal Malaysia Dijerat UU Kesehatan

WNA
OBAT TERLARANG: Pria berkewarganegaraan asing (WNA) asal Malaysia berinisial NZE diperiksa Kejari dalam kaitan peredaran obat terlarang.(Credit: Dok Humas Kejari Kab. Tangerang)

“Tersangka menggunakan modus menyembunyikan obat-obatan dalam barang bawaan untuk menghindari pemeriksaan petugas. Namun, melalui pengawasan ketat di bandara, upayanya berhasil digagalkan,” tambah Doni.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menerima pelimpahan kasus ini dari pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Perbuatan tersangka dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan akan diproses sesuai prosedur yang ada,” ujar Doni.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengingatkan bahwa tindakan membawa atau mendistribusikan obat-obatan terlarang tanpa izin adalah pelanggaran serius. “Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama warga asing yang masuk ke Indonesia, agar mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk terkait obat-obatan dan barang bawaan lainnya,” tegas Doni.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya penyelundupan obat-obatan terlarang dan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam mengawasi masuknya barang ilegal ke Indonesia.(sep)

Pos terkait