BKPSDM Harus Proaktif Mendata THL, P3K Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi Penuh Waktu

THL
Sekitar 1.700 pegawai tenaga harian lepas (THL) Pemkot Tangerang berkumpul di Plaza Puspemkot Tangeang untuk mendapatkan pemparan tentang pengangkatan P3K paruh waktu menjadi penuh waktu, kemarin. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

KOTA TANGERANG—Perjuangan 1.791 tenaga harian lepas (THL) Pemkot Tangerang yang dibantu aktivis pegiat social agar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) menemukan titik terang. Ribuan THL yang tak lulus seleksi P3K tahap pertama kemarin, bisa diangkat menjadi P3K penuh waktu. Untuk sementara ini, mereka akan menjadi P3K paruh waktu.

Kepastian ini setelah keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Pada diktum ke-29, menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MenPAN RB.

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, selama ini DPRD mengawal dan melakukan koordinasi khususnya mengawal persoalan THL yang tak lulus seleksi P3K.

Pos terkait