SERANG — Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku kecewa terhadap putusan bebas yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang terhadap terdakwa pencabulan berinisial MS (46) kepada anak kandungnya.
Dengan adanya vonis bebas ini tentunya tidak akan memberikan efek jera terhadap terdakwa, dan dikhawatirkan akan kembali terulang kembali serta menggampangkan permasalahan hukum.
Diketahui, pada Kamis 16 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas terdakwa ruda paksa berinisial MS (46) terhadap anak kandungnya.
Warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang ini divonis bebas karena dianggap telah membuat surat pernyataan damai dengan korban sekaligus anak kandung terdakwa.
Surat tertanggal 9 Mei 2024 tersebut, ditujukan ke Kapolresta Serang Kota yang kala itu dijabat oleh Kombes Pol Sofwan Hermanto, dengan tembusan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, P2TPA, dan KPAI.