Selain adanya surat perdamaian, korban juga diklaim telah mengirim surat ke majelis hakim pada November 2024 saat persidangan sedang berjalan.
Pertimbangan majelis hakim lainnya, karena ada pengakuan dari korban jika tuduhan itu dilatarbelakangi dia kurang kasih sayang dari ayahnya, lantaran ayahnya lebih perhatian kepada ibu tirinya. Sehingga, dia membuat berita bohong kepada keluarga besarnya.
Korban juga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota, dalam persidangan yang digelar 7 September 2024. Di mana ayah kandung korban tidak pernah melakukan ruda paksa kepadanya.
BACA JUGA: Butuh Kebersamaan dalam Penanganan, Pelecehan Seksual Masih Jadi PR
Bupati Tatu mengatakan, terlepas benar atau tidaknya keputusan alasan yang disampaikan terdakwa, namun tetap harus diberikan hukuman supaya ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.