“Kalau ada bahasa sang anak ini membuat laporan bahwa ayahnya mencabuli dirinya, yang ternyata itu sebuah kebohongan, artinya kan ini kecolongan aparat penegak hukum,” katanya, Minggu (19/1).
Tatu mengatakan, harusnya tetap saja diberikan hukuman supaya tidak disepelekan kejadian ini, dan menjadi efek jerak bagi keduanya.
Kalau dibebaskan, tentunya tidak selaras dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan rasa keadilan masyarakat.
“Saya secara pribadi selaku seorang ibu, sangat menghawatirkan kondisi ini. Sangat disayangkan, harusnya tetap saja diberikan hukuman supaya menjadi efek jera, inikan sudah salah,” ujarnya.
Tatu berharap, kejadian ini semoga tidak terulang lagi kedepannya di Kabupaten Serang, karena perbuatan seperti itu tentunya sangat melanggar baik secara hukum maupun agama.