SERANG — Pendapatan retribusi di Pasar Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang belum bisa ditarik. Padahal diproyeksikan dalam setahun bisa mencapai Rp100 juta sampai Rp150 juta.
Hal itu disebabkan aset bangunannya belum diserahkan kepada Pemkab Serang, setelah dibangun oleh Kementerian PUPR empat bulan lalu, tepatnya Rabu 16 Oktober 2024.
Mantri Pasar Baros Syafrudin mengatakan, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, sampai sekarang belum bisa menarik retribusi dari Pasar Baros.
“Untuk saat ini, pendapatan dari retribusi Pasar Baros belum bisa ditarik yang artinya masih nol. Penyebabnya, setelah dibangun Kementerian PUPR, untuk aset bangunanya belum diserahkan kepada Pemkab Serang,” katanya, Minggu (19/1).
Syafrudin mengatakan, Pasar Baros ini sudah beroperasi sekitar empat bulan lalu tepatnya pada Rabu 16 Oktober 2024 lalu, namun selama ini retribusinya belum bisa dipungut.