Dalam penggerebekan itu, petugas juga menemukan belasan botol minuman keras di lokasi kontrakan. Sebanyak 10 orang diamankan ke Pos Trantibum Kecamatan Sepatan timur untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sangat mendukung langkah Sekdes Jatimulya yang langsung bertindak jika ada kenakalan remaja atau kegiatan yang meresahkan, seperti wanita open BO ini,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Jatimulya M Hendrik mengungkapkan, razia dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik esek-esek online atau open BO di sejumlah kontrakan lingkungan RT 04 RW 01. Aktivitas para remaja ini sering terlihat hingga larut malam menjadi salah satu keluhan utama warga.
“Ini atas dasar banyaknya aduan dari masyarakat tentang adanya praktek dugaan prostitusi atau open BO di kontrakan yang ada di lingkungam RT 04 RW 01, Desa Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangeran,” kata Hendrik.